Tugas : Kecamatan mempunyai tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi :
Dalam menyelenggarakan tugas pokok diatas, Kecamatan menyelenggarakan fungsi
sebagai berikut :
a.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum; |
b.
Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan
masyarakat; |
c.
Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum; d.
Pengkoordinasian penerapan dan penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; e.
Pengkoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana
pelayanan umum; f.
Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah di tingkat kecamatan; g.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
kegiatan desa dan atau kelurahan; h.
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah
yang ada di kecamatan;dan i.
Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan
oleh peraturan perundang-undangan.
|