Menu yang menyajikan Layanan Kami yang ada pada Website ini, Layanan ini dapat dilihat secara jelas dengan cara klik selengkapnya untuk mengetahui syarat dan ketentuan layanan tersebut.
Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan Undang- Undang Nomor 24 tahun 2013;
2.
Undang-Undang Nomor: 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Norzor: 19 tahun 2019
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1038);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56011,
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Fransaksi Elektronik
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (1 embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Inconeria Nomor 5357.
7.
Peraturan Presiden No. 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan Tata Cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
8.
Peraturan Presiden Nornor 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik
9.
Peraturan Presiden Nomor: 96 Tahun 2018 Tentang Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencataten Sipil
10.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
11.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi secara Daring (Online)
12.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
13.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor: 109 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah kabupaten Sumedang
2
Persyaratan
Kartu Keluarga
3
Waktu Pelayanan
1
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
e-KTP
6
Pengelola Pengaduan
Pengelola SIAK
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
-JEBOLPESAK DARMARAJA
akan melayani pelayanan administrasi kependudukan dengan:
Jemput
Bola ke Desa-desa yang akan dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali;
Jemput
Bola door to door bagi yang sakit tidak bisa datang ke Desa;
Jemput
Bola bagi wajib KTP pemula ke sekolah SLTA diwilayah kecamatan Darmaraja;